Bentuk Bantuan biaya pengobatan kepada masyarakat yang kurang mampu (miskin & dhuafa). Tujuan Meringankan beban masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Jenis (1) Pembayaran tagihan pengobatan (2) Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan. Kemitraan (1) Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah/MKes; Aisyiyah Kalteng (2) Klinik dan Rumah Sakit (3) Individu dan komunitas.