LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan (ZISKA) lainnya baik dari perorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya UU Zakat Nomor 23 tahun 2011, PP nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan MENAG RI nomor 333 tahun 2015, LAZISMU sebagai LAZNAS dikukuhkan kembali melalui SK MENAG RI nomor 730 tahun 2016 dan tahun 2022.
Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua factor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semua berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi.
LAZISMU Kalteng merupakan kantor perwakilan di tingkat Provinsi yang bertugas menghimpun dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya serta pendistribusian dan pendayagunaan melalui pemberdayaan masyarakat yang amanah, professional dan transparan. LAZISMU Kalteng berdiri sejak 14 Juli 2016 yang di tandai dengan di terbirkannya SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalteng serta keluarnya SK dari Lazismu PP Muhammadiyah.
Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Misi
- Meningkatkan pengelolaan ZISKA yang amanah, profesional dan transparan;
- Meningkatkan pendayagunaan ZISKA yang kreatif, inovatif dan produktif;
- Meningkatkan pelayanan donatur.