“Rasulullah SAW bersabda: Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa: