Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus BUMDes: Cek Siapa Saja Tidak Boleh Jadi Pengawas BUMDes 2026 – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjadi motor penggerak ekonomi utama di banyak desa di seluruh Indonesia. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.
Namun, agar organisasi ini berjalan efektif, efisien, dan transparan, pemilihan pengurus dan pengawas menjadi sangat krusial. Tidak sembarang orang bisa menduduki posisi strategis ini. Ada aturan ketat mengenai yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes dan juga pengawasnya, demi menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Artikel ini akan membahas secara tuntas dan mendalam mengenai aturan terbaru di tahun 2026 terkait kriteria larangan menjadi pengurus dan pengawas BUMDes. Selain itu, kita juga akan mengupas tuntas dasar-dasar BUMDes bagi Anda yang mungkin masih awam atau ingin menyegarkan ingatan mengenai lembaga penting ini.
Mengenal Lebih Jauh: BUMDes Itu Apa?
Sebelum kita masuk ke pembahasan utama mengenai siapa saja yang dilarang menjadi pengurus, mari kita pahami dulu esensi dari lembaga ini. Jika Anda bertanya-tanya bumdes itu apa, jawabannya sederhana namun memiliki implikasi luas. BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa.
Lalu, apa arti bumdes dalam konteks pembangunan pedesaan? BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Ini bukan sekadar organisasi pemerintahan biasa, melainkan entitas bisnis yang bertujuan mencari keuntungan yang nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan desa.
Pertanyaan selanjutnya mungkin muncul, apa itu bumdes desa? Istilah ini merujuk pada kesatuan yang sama, yaitu BUMDes yang beroperasi dan didirikan di tingkat desa. Sedangkan jika ditanya apa itu bumdes dan fungsinya, BUMDes memiliki fungsi ganda: sebagai lembaga komersial yang mencari keuntungan (profit motive) melalui penawaran barang dan jasa lokal, dan sebagai lembaga sosial yang melayani kebutuhan masyarakat desa (social motive).
Bagi yang sering keliru dalam penulisan, penting untuk mengetahui penulisan bumdes yang benar atau tulisan bumdes yang benar. Cara menulis yang tepat adalah “BUMDes”, dengan huruf B, U, M, dan D kapital (merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa), sedangkan ‘es’ merupakan imbuhan yang merujuk pada kata ‘Desa’.
Jadi, apa yang dimaksud dengan bumdes secara utuh? BUMDes adalah pilar ekonomi desa yang mandiri, digerakkan oleh potensi lokal, untuk kemandirian lokal. Jika Anda mencari informasi mengenai apa kepanjangan bumdes, jawabannya jelas: Badan Usaha Milik Desa.
Satu pertanyaan penting lainnya adalah, bumdes dibawah naungan siapa? BUMDes berada di bawah naungan Pemerintah Desa. Kepala Desa bertindak sebagai Penasihat, namun operasional sehari-hari dijalankan oleh Pelaksana Operasional (Pengurus) yang mandiri. Secara hukum, BUMDes diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah terkait.
Bagi desa yang baru merintis BUMDes, kebutuhan administratif seringkali muncul, termasuk mencari logo bumdes yang bisa di edit. Berbagai platform desain online kini menyediakan templat logo BUMDes yang mudah disesuaikan (editable) dengan identitas visual masing-masing desa. Pastikan logo yang dipilih mencerminkan visi dan misi BUMDes Anda.
Struktur Organisasi BUMDes
Untuk memahami mengapa ada aturan ketat mengenai yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes, kita perlu melihat struktur organisasinya. Secara umum, BUMDes terdiri dari:
- Penasihat: Secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
- Pelaksana Operasional (Pengurus/Direksi): Terdiri dari Direktur, Sekretaris, dan Bendahara.
- Pengawas: Terdiri dari unsur masyarakat desa.
Setiap posisi memiliki peran vital. Misalnya, apa tugas sekretaris bumdes? Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi umum, kearsipan, penyusunan laporan, dan memastikan kelancaran komunikasi internal BUMDes.
Yang Tidak Boleh Menjadi Pengurus BUMDes: Aturan dan Rasionalisasinya
Kunci keberhasilan BUMDes terletak pada integritas dan kompetensi pengurusnya. Oleh karena itu, regulasi (seperti PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT terkait) menetapkan larangan tegas mengenai siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes. Larangan ini diberlakukan semata-mata untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan fokus penuh pada BUMDes, dan menjaga netralitas politik.
Berikut adalah daftar orang-orang yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes (terutama posisi Pelaksana Operasional seperti Direktur, Sekretaris, dan Bendahara):
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa
Ini adalah aturan paling fundamental. Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan, Kepala Urusan/Kaur, dan Kepala Seksi/Kasi) termasuk dalam kelompok utama yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes.
Mengapa? Kepala Desa adalah Penasihat BUMDes. Jika ia atau perangkat desanya menjadi pengurus operasional, akan terjadi tumpang tindih kewenangan (conflict of interest). Pengawasan menjadi tidak berjalan, dan potensi penyalahgunaan wewenang akan sangat besar. BUMDes harus dikelola secara independen agar profesional.
2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota BPD juga dilarang keras merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes.
Mengapa? BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa, termasuk BUMDes. Jika anggota BPD merangkap sebagai pelaksana operasional BUMDes, fungsi pengawasan ini akan mati. Tidak mungkin seseorang mengawasi kinerja dirinya sendiri. Oleh karena itu, anggota BPD masuk dalam daftar yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes.
3. Pengurus Partai Politik
BUMDes adalah lembaga ekonomi milik masyarakat desa secara keseluruhan, bukan alat politik. Oleh karenanya, pengurus aktif partai politik tingkat manapun adalah pihak yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes.
Mengapa? Netralitas adalah kunci. Kehadiran figur politik dalam manajemen BUMDes dikhawatirkan akan membawa agenda politik tertentu, menciptakan polarisasi di masyarakat desa, dan mengalihkan fokus BUMDes dari tujuan utamanya yaitu kesejahteraan ekonomi bersama.
4. PNS, TNI, dan POLRI Aktif (Kecuali dengan Izin Khusus)
Secara umum, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan POLRI aktif tidak diperkenankan menjadi pelaksana operasional BUMDes.
Mengapa? Pertama, mereka telah memiliki kewajiban penuh sebagai aparatur negara yang menuntut fokus dan waktu. Menjadi pengurus BUMDes yang efektif membutuhkan dedikasi waktu yang besar. Kedua, untuk menghindari potensi benturan kepentingan dengan jabatan publik mereka.
5. Pihak yang Terlibat Sengketa dengan BUMDes atau Desa
Siapapun yang sedang dalam proses hukum atau memiliki sengketa perdata maupun pidana dengan Pemerintahan Desa atau BUMDes itu sendiri, secara otomatis menjadi pihak yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes.
Mengapa? Jelas, hal ini untuk mencegah risiko moral (moral hazard). BUMDes tidak boleh dipimpin oleh orang yang memiliki rekam jejak atau konflik yang dapat merugikan aset desa.
6. Bukan Warga Desa Setempat
Meskipun secara teoritis BUMDes bisa merekrut profesional dari luar, semangat BUMDes adalah memberdayakan warga lokal. Dalam banyak Peraturan Desa (Perdes), diatur secara spesifik bahwa pelaksana operasional haruslah warga asli yang berdomisili di desa tersebut. Jika bukan warga desa, biasanya mereka termasuk dalam kategori yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes, kecuali dalam kondisi sangat khusus dimana desa benar-benar tidak memiliki sumber daya manusia yang mumpuni.
Cek Siapa Saja Tidak Boleh Jadi Pengawas BUMDes 2026
Selain pengurus operasional, peran Pengawas BUMDes sangatlah sentral. Pengawas bertugas memastikan bahwa Direksi menjalankan roda bisnis BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan tidak melenceng dari tujuan menyejahterakan desa.
Sama seperti pelaksana operasional, aturan mengenai yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes juga sangat ketat. Di tahun 2026, pengawasan semakin ditekankan pada independensi dan kompetensi.
Berikut adalah pihak-pihak yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes:
1. Pelaksana Operasional BUMDes (Direktur, Sekretaris, Bendahara)
Ini adalah larangan yang sangat mutlak. Seseorang yang menjabat sebagai pengurus atau pelaksana operasional BUMDes adalah pihak pertama yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes.
Mengapa? Prinsip dasar manajemen adalah pemisahan tugas (segregation of duties). Pengurus adalah pihak yang dieksekusi kinerjanya, sedangkan pengawas adalah pihak yang mengevaluasi. Jika dijabat oleh orang yang sama, maka pengawasan tidak memiliki arti apa-apa dan rawan manipulasi.
2. Kepala Desa (Kecuali Kapasitas Ex-Officio Tertentu)
Meskipun Kepala Desa adalah Penasihat, secara struktur kepengawasan yang independen dari unsur masyarakat, Kepala Desa secara pribadi tidak bertindak sebagai Dewan Pengawas. Tugas Pengawas harus diserahkan kepada perwakilan masyarakat yang independen untuk memastikan objektivitas evaluasi terhadap kinerja BUMDes.
3. Mereka yang Memiliki Hubungan Keluarga Dekat dengan Pengurus
Ini adalah poin penting dalam menghindari praktik nepotisme. Orang yang memiliki hubungan darah garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, maupun ke samping (seperti orang tua, anak, suami/istri, saudara kandung, mertua, menantu) dengan Pelaksana Operasional BUMDes, merupakan pihak yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes.
Mengapa? Hubungan kekeluargaan dapat mengaburkan objektivitas pengawasan. Pengawas mungkin akan segan atau menutupi kesalahan pengurus jika mereka adalah anggota keluarga dekat. BUMDes membutuhkan pengawasan yang rasional, bukan emosional.
4. Pihak Tanpa Pengetahuan Dasar Bisnis/Keuangan
Meskipun diangkat dari unsur masyarakat, idealnya Pengawas BUMDes memiliki pemahaman dasar mengenai laporan keuangan atau manajemen bisnis. Orang yang sama sekali buta huruf atau tidak memiliki kapasitas logika dasar untuk mengevaluasi kinerja bisnis sebaiknya tidak dipilih menjadi pengawas. Pengawasan BUMDes bukan sekadar posisi formalitas, melainkan membutuhkan kemampuan analitis.
5. Pelaku Korupsi atau Kejahatan Ekonomi (Mantan Terpidana)
Seseorang yang pernah dipidana, khususnya dalam kasus korupsi, penipuan, atau kejahatan ekonomi lainnya yang merugikan keuangan negara atau masyarakat, secara tegas merupakan individu yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes. Rekam jejak integritas adalah harga mati untuk menjaga aset desa.
Kriteria Ideal Pengurus dan Pengawas BUMDes
Setelah memahami siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes dan yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes, penting bagi masyarakat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk mencari figur yang tepat.
Kriteria Pelaksana Operasional (Pengurus) yang Ideal:
- Memiliki jiwa wirausaha (entrepreneurship).
- Berpengalaman dalam manajemen bisnis atau pemasaran.
- Memiliki rekam jejak integritas yang bersih.
- Mampu menyusun laporan keuangan dan bisnis (atau setidaknya memahami prinsip dasarnya).
- Berdedikasi tinggi dan memiliki waktu penuh untuk mengurus BUMDes.
Kriteria Pengawas BUMDes yang Ideal:
- Tokoh masyarakat yang dihormati dan memiliki integritas tinggi.
- Memiliki kemampuan analitis dan kritis.
- Berani bersuara dan memberikan teguran jika terjadi penyimpangan.
- Mampu membaca dan menganalisa laporan kinerja dan keuangan BUMDes.
- Bebas dari konflik kepentingan dengan Kepala Desa maupun Pengurus BUMDes.
Pentingnya Transparansi Melalui Musyawarah Desa
Proses pemilihan siapa yang menjadi pengurus dan pengawas, serta memastikan aturan mengenai yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes ditegakkan, harus dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi di desa.
Dalam Musdes, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengusulkan, dan mengkritisi calon-calon yang diajukan. Proses seleksi sebaiknya dilakukan secara terbuka (open bidding) dimana calon memaparkan visi, misi, dan rencana bisnis (business plan) mereka untuk BUMDes.
Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terpilihnya individu-individu yang kompeten dan berintegritas—dan tereliminasinya pihak-pihak yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes—dapat dijamin.
Tantangan BUMDes di Tahun 2026 dan Seterusnya
Memasuki tahun 2026, tantangan BUMDes tidak lagi sekadar soal permodalan, tetapi lebih kepada inovasi dan keberlanjutan bisnis (sustainability). BUMDes dituntut untuk go digital, merambah e-commerce, dan menciptakan produk turunan yang memiliki nilai tambah (value added).
Oleh karena itu, aturan mengenai yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi pertahanan utama agar BUMDes tidak salah urus. BUMDes membutuhkan tenaga-tenaga profesional yang tangkas beradaptasi dengan perubahan zaman, bukan mereka yang hanya mencari jabatan tanpa kompetensi atau pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan politik dan pribadi.
Kesimpulan
Membangun BUMDes yang sehat dan menguntungkan adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak di desa. Memahami aturan dasar, seperti bumdes itu apa, apa arti bumdes, hingga teknis penulisan bumdes yang benar, adalah langkah awal yang baik.
Namun, yang paling krusial adalah memastikan “the right man on the right place”. Menegakkan aturan mengenai siapa saja yang tidak boleh menjadi pengurus BUMDes dan yang tidak boleh menjadi pengawas BUMDes adalah langkah preventif terbaik untuk mencegah kegagalan BUMDes. Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan pengurus partai politik harus rela menahan diri dari godaan mengelola langsung operasional BUMDes demi menjaga profesionalitas lembaga tersebut.
Dengan kepengurusan yang kompeten, pengawasan yang independen, dan dukungan penuh masyarakat, BUMDes di seluruh Indonesia, termasuk di tahun 2026 ini, akan benar-benar mampu mewujudkan cita-cita utamanya: kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa yang berkelanjutan. Mari jadikan BUMDes bukan sekadar entitas administratif, tetapi raksasa ekonomi baru dari desa!

